Pimpinan Pondok Pesantren (PonPes) Bismillah sekaligus Ketua Ansor Banser Kabupaten Serang, H. M Alvi Ruzabady, menyatakan kekhawatirannya mengenai maraknya Judi Online (Judol) di kalangan masyarakat.

Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa fenomena judi online tidak hanya mengincar kaum muda yang melek digital, tetapi juga orang-orang dewasa hingga anak-anak.

“Judi online ini menjadi masalah besar karena menjangkiti semua kalangan, dari yang muda hingga yang tua. Bahkan, anak-anak pun mulai terpengaruh oleh godaan judi online,” ujar H. M Alvi Ruzabady kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/7).

Baca Juga : Hadiri Sosialisasi Pemilu Serentak 2024, Helldy Himbau Masyarakat Tidak Gontok-gontokan

Ia menyebut bahwa judi online merupakan permainan yang sangat merugikan, baik dari segi finansial maupun moral.

Menurut H. M Alvi, tingginya rasa penasaran terhadap judi online menjadi awal dari banyak kerusakan yang bisa terjadi.

Baca Juga : PJ Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, Hadiri Shalat Idul Adha Bersama Warga di Alun-Alun Barat

“Kita semua harus memberi perhatian lebih pada masalah ini. Langkah pertama yang kita lakukan adalah sosialisasi mengenai bahaya dan dampak negatif judi online,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa upaya penanggulangan tidak hanya berhenti pada sosialisasi.

“Kami terus melakukan penelitian dan upaya rehabilitasi bagi mereka yang sudah kecanduan judi online. Ini bukan hanya tentang melarang, tetapi juga memahami dan membantu mereka keluar dari jeratan judi online.”

Baca Juga : Pemkab Serang Gulirkan Program Beasiswa, 30 Guru Ikut Seleksi Pascasarjana ITB

Dengan kampanye sosialisasi dan penelitian yang terus digalakkan, diharapkan masyarakat lebih waspada dan memahami bahaya judi online. Upaya ini diharapkan dapat menyelamatkan generasi muda dan dewasa dari kerugian yang disebabkan oleh judi online.

Pimpinan Pondok Pesantren (PonPes) Bismillah sekaligus Ketua Ansor Banser Kabupaten Serang, H. M Alvi Ruzabady, menyatakan kekhawatirannya mengenai maraknya Judi Online (Judol) di kalangan masyarakat.

Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa fenomena judi online tidak hanya mengincar kaum muda yang melek digital, tetapi juga orang-orang dewasa hingga anak-anak.

“Judi online ini menjadi masalah besar karena menjangkiti semua kalangan, dari yang muda hingga yang tua. Bahkan, anak-anak pun mulai terpengaruh oleh godaan judi online,” ujar H. M Alvi Ruzabady.

Menurut H. M Alvi, tingginya rasa penasaran terhadap judi online menjadi awal dari banyak kerusakan yang bisa terjadi.

“Kita semua harus memberi perhatian lebih pada masalah ini. Langkah pertama yang kita lakukan adalah sosialisasi mengenai bahaya dan dampak negatif judi online,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa upaya penanggulangan tidak hanya berhenti pada sosialisasi.

“Kami terus melakukan penelitian dan upaya rehabilitasi bagi mereka yang sudah kecanduan judi online. Ini bukan hanya tentang melarang, tetapi juga memahami dan membantu mereka keluar dari jeratan judi online.

Dengan kampanye sosialisasi dan penelitian yang terus digalakkan, diharapkan masyarakat lebih waspada dan memahami bahaya judi online. Upaya ini diharapkan dapat menyelamatkan generasi muda dan dewasa dari kerugian yang disebabkan oleh judi online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *